Cara Mengisi Nilai PKG / Penilaian Kinerja Guru
Fitur baru Penilaian Kinerja Guru/PKG Padamu Negeri telah dirilis pada tahun 2014 ini guna keaktifan plus penilaian Kepala Sekolah akan kinerja Guru-Gurunya menjadi syarat Mutlak bagi setiap Ptk/Guru dalam PKG untuk diinput/diisi penilaiann kinerjanya, hal ini memang baru karena sistem ini akan secara langsung terinclude pada angka kredit seorang Guru untuk bisa naik pangkat dengan kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan.
Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan pula penilaian terhadap Guru-gurunya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai Negeri Sipl/ASN punya peran bital yang tak bisa diacuhkan .
Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru adalah Sebagai Berikut :
1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya,
serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2.
Guru/PTK harus sudah mengupdate
portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015 form s12a, sudah
diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13)
Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke
web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih
Login PTK
Setalah berhasil login, pilih Padamu PTK
Lihat pada menu samping kiri, klik PKG dan akan muncul seperti gambar berikut
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara
objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah
yang bersangkutan yang
wajib melakukan penilaian akan gurunya
Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta
guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat
kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta
lembaran rekapnya, uploadkan kembali.
Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Demikian langkah-langkah cara Mengisi nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru) di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat.
Cara Mengisi Nilai PKG / Penilaian Kinerja Guru
Sekian dari saya Terima kasih telah berkunjung diblog yang sederhana ini semoga dapat bermanfaat untuk kita semua…..
Salam Sukses Selalu Untuk Kita Semua...!!!
loading...
Password: ( eko_p90 )
0 komentar:
Post a Comment